RANCANGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR .... TAHUN....
TENTANG
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional yang
merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan
kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat;
b. bahwa untuk mewujudkan tujuan Sistem Jaminan
Sosial Nasional perlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum
dengan prinsip nirlaba guna mengelola dana amanat yang dipergunakan seluruhnya
untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta;
c. bahwa badan penyelenggara jaminan sosial yang
ada sekarang ini sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Undang-Undang Sistem
Jaminan Sosial Nasional;
d. bahwa dengan adanya kepastian hukum mengenai
status badan penyelenggara akan meningkatkan kinerja badan penyelenggara dalam
menyelenggarakan program jaminan sosial;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta untuk meleksanakan
ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional perlu dibentuk Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial;