UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
2 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG
NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa
dalam rangka menguatkan pelaksanaan demokrasi dan sistem kepartaian yang
efektif sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, diperlukan penguatan kelembagaan serta peningkatan fungsi dan peran
Partai Politik;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik perlu diubah sesuai dengan tuntutan dan dinamika perkembangan
masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
Mengingat : 1. Pasal
20, Pasal 21, Pasal 22E ayat (3), Pasal 24C ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat
(2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang
Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801);
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4801) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah sehingga
Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat
nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela
atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela
kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Anggaran Dasar Partai Politik, selanjutnya
disingkat AD, adalah peraturan dasar Partai Politik.
3. Anggaran Rumah Tangga Partai Politik,
selanjutnya disingkat ART, adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran
AD.
4. Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran
dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
5. Keuangan Partai Politik adalah semua hak dan
kewajiban Partai Politik yang dapat dinilai dengan uang, berupa uang, atau
barang serta segala bentuk kekayaan yang dimiliki dan menjadi tanggung jawab
Partai Politik.
6. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan
hukum dan hak asasi manusia.
7. Kementerian adalah Kementerian yang membidangi
urusan hukum dan hak asasi manusia.
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (5)
diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a)
dan ayat (1b) serta pada ayat (4) ditambahkan 4 (empat) huruf yakni huruf g,
huruf h, huruf i, dan huruf m, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh
paling sedikit 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia
21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.
(1a) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didaftarkan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang pendiri yang mewakili
seluruh pendiri Partai Politik dengan akta notaris.
(1b) Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang
merangkap sebagai anggota Partai Politik lain.
(2) Pendirian dan pembentukan Partai Politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh perseratus)
keterwakilan perempuan.
(3) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1a) harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.
(4) AD
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:
a. asas dan ciri Partai Politik;
b. visi dan misi Partai Politik;
c. nama, lambang, dan tanda gambar Partai
Politik;
d. tujuan dan fungsi Partai Politik;
e. organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan
keputusan;
f. kepengurusan Partai Politik;
g. mekanisme rekrutmen keanggotaan Partai Politik
dan jabatan politik;
h. sistem kaderisasi;
i. mekanisme pemberhentian anggota Partai
Politik;
j. peraturan dan keputusan Partai Politik;
k. pendidikan politik;
l. keuangan Partai Politik; dan
m. mekanisme penyelesaian perselisihan internal
Partai Politik.
(5) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menyertakan paling sedikit
30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf
e diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Partai
Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum. (2) Untuk
menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus
mempunyai:
a. akta notaris pendirian Partai Politik;
b. nama,
lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai
secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. kepengurusan
pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari
jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50%
(lima puluh perseratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang
bersangkutan;
d. kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi,
dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan e. rekening atas
nama Partai Politik.
4. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
(1) Kementerian menerima pendaftaran dan melakukan
penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2).
(2) Penelitian dan/atau verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak
diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap.
(3) Pengesahan
Partai Politik menjadi badan hukum dilakukan dengan Keputusan Menteri paling
lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya proses penelitian dan/atau
verifikasi.
(4) Keputusan
Menteri mengenai pengesahan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
5. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) AD dan ART dapat diubah sesuai dengan dinamika
dan kebutuhan Partai Politik.
(2) Perubahan
AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil forum
tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik.
(3) Perubahan
AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan ke Kementerian
paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan tersebut.
(4) Pendaftaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyertakan akta
notaris mengenai perubahan AD dan ART.
6. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah sehingga
Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya
dari Partai Politik apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri secara tertulis;
c. menjadi anggota Partai Politik lain; atau
d. melanggar AD dan ART.
(2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai
Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur di dalam AD dan ART.
(3) Dalam hal anggota Partai Politik yang
diberhentikan adalah anggota lembaga perwakilan rakyat, pemberhentian dari
keanggotaan Partai Politik diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di
lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 19
disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 19
(1) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat
berkedudukan di ibu kota negara.
(2) Kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi
berkedudukan di ibu kota provinsi.
(3) Kepengurusan Partai Politik tingkat
kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
(3a)
Kepengurusan Partai Politik tingkat kecamatan berkedudukan di ibu kota
kecamatan.
(4) Dalam hal kepengurusan Partai Politik dibentuk
sampai tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain, kedudukan kepengurusannya
disesuaikan dengan wilayah yang bersangkutan.
8. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) diubah sehingga
Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Pergantian kepengurusan Partai Politik di
setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.
(2) Susunan kepengurusan hasil pergantian
kepengurusan Partai Politik tingkat pusat didaftarkan ke Kementerian paling
lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru.
(3) Susunan kepengurusan baru Partai Politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri paling
lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya persyaratan.
9. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf c dan huruf
d serta ayat (2) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1
(satu) ayat yakni ayat (1a) sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
(1) Partai
Politik melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi:
a. anggota Partai Politik;
b. bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bakal calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah; dan
d. bakal calon Presiden dan Wakil Presiden.
(1a) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilaksanakan melalui seleksi kaderisasi secara demokratis sesuai dengan
AD dan ART dengan mempertimbangkan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus)
keterwakilan perempuan.
(2) Rekrutmen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan secara
demokratis dan terbuka sesuai dengan AD dan ART serta peraturan
perundang-undangan.
(3) Penetapan
atas rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), dan ayat (2)
dilakukan dengan keputusan pengurus Partai Politik sesuai dengan AD dan ART.
10. Ketentuan
Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1)
Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik
sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai
Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai
Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai
Politik kepada Kementerian.
(4) Penyelesaian perselisihan internal Partai
Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60
(enam puluh) hari.
(5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan
lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang
berkenaan dengan kepengurusan.
11. Ketentuan Pasal 33 ayat (1) diubah, sehingga
Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
(1) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan
melalui pengadilan negeri.
(2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan
tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah
Agung.
(3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselesaikan oleh pengadilan negeri paling lama 60 (enam puluh) hari sejak
gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh Mahkamah
Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memori kasasi terdaftar di
kepaniteraan Mahkamah Agung.
12. Di antara
ayat (3) dan ayat (4) Pasal 34 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3a) dan ayat
(3b) serta ayat (4) diubah sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
(1) Keuangan Partai Politik bersumber dari:
a. iuran anggota;
b. sumbangan yang sah menurut hukum; dan
c. bantuan
keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
(3) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang
mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang
penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
(3a) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota
Partai Politik dan masyarakat.
(3b) Pendidikan Politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (3a) berkaitan dengan kegiatan:
a. pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan
bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
b. pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga
negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik;
c. pengkaderan anggota Partai Politik secara
berjenjang dan berkelanjutan. (4) Bantuan keuangan dan laporan penggunaan
bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
(3a) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
13. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1
(satu) pasal, yakni Pasal 34A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34A
(1) Partai Politik wajib menyampaikan laporan
pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana bantuan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c kepada Badan
Pemeriksa Keuangan secara berkala 1 (satu) tahun sekali untuk diaudit paling
lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Audit laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(3) Hasil audit atas laporan pertanggungjawaban
penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
kepada Partai Politik paling lambat 1 (satu) bulan setelah diaudit.
14. Ketentuan Pasal 35
ayat (1) huruf c diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
(1)
Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (1) huruf b yang diterima Partai Politik berasal dari:
a. perseorangan anggota Partai Politik yang
pelaksanaannya diatur dalam AD dan ART;
b. perseorangan bukan anggota Partai Politik,
paling banyak senilai Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per orang dalam
waktu 1 (satu) tahun anggaran; dan
c. perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak
senilai Rp 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) per
perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada prinsip kejujuran, sukarela, keadilan, terbuka, tanggung jawab,
serta kedaulatan dan kemandirian Partai Politik.
15. Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
(1) Pengelolaan keuangan Partai Politik dilakukan
secara transparan dan akuntabel.
(2) Pengelolaan keuangan Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh akuntan publik setiap 1 (satu) tahun dan
diumumkan secara periodik.
(3) Partai Politik wajib membuat laporan keuangan
untuk keperluan audit dana yang meliputi:
a. laporan realisasi anggaran Partai Politik;
b. laporan neraca; dan
c. laporan arus kas.
16. Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga Pasal 45
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
Pembubaran Partai Politik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia oleh Kementerian.
17. Ketentuan
Pasal 47 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 40 ayat (1)
dikenai sanksi administratif berupa penolakan pendaftaran Partai Politik
sebagai badan hukum oleh Kementerian.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf h dikenai sanksi administratif berupa teguran
oleh Pemerintah.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf i dikenai sanksi administratif berupa penghentian
bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sampai laporan diterima oleh Pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf j dikenai sanksi administratif berupa teguran
oleh Komisi Pemilihan Umum.
(5) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf e dikenai sanksi administratif yang
ditetapkan oleh badan/lembaga yang bertugas untuk menjaga kehormatan dan
martabat Partai Politik beserta anggotanya.
18. Ketentuan Pasal 51 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(4) diubah, ayat (3) dihapus, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3
(tiga) ayat yakni ayat (1a), ayat (1b) dan ayat (1c), sehingga Pasal 51
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51
(1)
Partai Politik yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tetap diakui
keberadaannya dengan kewajiban melakukan penyesuaian menurut Undang-Undang ini
dengan mengikuti verifikasi.
(1a) Verifikasi
Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Partai Politik yang
dibentuk setelah Undang-Undang ini diundangkan, selesai paling lambat 2 ½ (dua
setengah) tahun sebelum hari pemungutan suara pemilihan umum.
(1b) Dalam hal
Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi syarat
verifikasi, keberadaan Partai Politik tersebut tetap diakui sampai dilantiknya
anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilihan Umum tahun
2014.
(1c) Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota dari Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) tetap
diakui keberadaannya sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota sampai akhir periode keanggotaannya.
(2) Perubahan
AD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf g, huruf h, huruf i, dan
huruf m wajib dipenuhi pada kesempatan pertama diselenggarakan forum tertinggi
pengambilan keputusan Partai Politik sesuai dengan AD dan ART setelah
Undang-Undang ini diundangkan.
(3) Dihapus.
(4) Penyelesaian perkara Partai Politik yang sedang
dalam proses pemeriksaan di pengadilan dan belum diputus sebelum Undang-Undang
ini diundangkan, penyelesaiannya diputus berdasarkan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik.
(5) Perkara Partai Politik yang telah didaftarkan
ke pengadilan sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum diproses, perkara
dimaksud diperiksa dan diputus berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari
2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 15
Januari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 8
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG
PARTAI POLITIK
I.
UMUM
Sebagaimana diamanatkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kemerdekaan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan hak asasi manusia
yang harus dilaksanakan untuk memperkuat semangat kebangsaan dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis. Hak untuk berserikat dan berkumpul
ini kemudian diwujudkan dalam pembentukan Partai Politik sebagai salah satu
pilar demokrasi dalam sistem politik Indonesia.
Partai Politik sebagai
pilar demokrasi perlu ditata dan disempurnakan untuk mewujudkan sistem politik
yang demokratis guna mendukung sistem presidensiil yang efektif. Penataan dan
penyempurnaan Partai Politik diarahkan pada dua hal utama, yaitu, Pertama,
membentuk sikap dan perilaku Partai Politik yang terpola atau sistemik sehingga
terbentuk budaya politik yang mendukung prinsip-prinsip dasar sistem demokrasi.
Hal ini ditunjukan dengan sikap dan perilaku Partai Politik yang memiliki
sistem seleksi dan rekrutmen keanggotaan yang memadai serta mengembangkan
sistem pengkaderan dan kepemimpinan politik yang kuat. Kedua, memaksimalkan
fungsi Partai Politik baik fungsi Partai Politik terhadap negara maupun fungsi
Partai Politik terhadap rakyat melalui pendidikan politik dan pengkaderan serta
rekrutmen politik yang efektif untuk menghasilkan kader-kader calon pemimpin
yang memiliki kemampuan di bidang politik.
Upaya untuk memperkuat dan
mengefektifkan sistem presidensiil, paling tidak dilakukan pada empat hal yaitu
pertama, mengkondisikan terbentuknya sistem multipartai sederhana, kedua,
mendorong terciptanya pelembagaan partai yang demokratis dan akuntabel, ketiga,
mengkondisikan terbentuknya kepemimpinan partai yang demokratis dan akuntabel
dan keempat mendorong penguatan basis dan struktur kepartaian pada tingkat
masyarakat. Adapun hal-hal pokok yang diatur dalam penataan dan penyempurnaan
Partai Politik di Indonesia adalah persyaratan pembentukan Partai Politik,
persyaratan kepengurusan Partai Politik, perubahan AD dan ART, rekrutmen dan
pendidikan politik, pengelolaan keuangan Partai Politik dan kemandirian Partai
Politik.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 2
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan tanda
gambar Partai Politik lain” adalah memiliki kemiripan yang menonjol dan
menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara
penulisan maupun kombinasi antara unsur-unsur yang terdapat dalam nama,
lambang, dan tanda gambar Partai Politik lain.
Huruf c
Kota/kabupaten
administratif di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta kedudukannya setara
dengan kota/kabupaten di provinsi lain.
Huruf d
Yang dimaksud dengan
“kantor tetap” adalah kantor yang layak, milik sendiri, sewa, pinjam pakai,
serta mempunyai alamat tetap.
Huruf e
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 4
Ayat (1)
Penelitian dan/atau
verifikasi Partai Politik dilakukan secara administratif dan periodik oleh
Kementerian bekerja sama dengan instansi terkait.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 5
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 16
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 19
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 23
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 29
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 32
Ayat (1).
Yang dimaksud dengan
“perselisihan Partai Politik” meliputi antara lain:
(1) perselisihan yang
berkenaan dengan kepengurusan;
(2) pelanggaran terhadap
hak anggota Partai Politik;
(3) pemecatan tanpa alasan
yang jelas;
(4) penyalahgunaan
kewenangan;
(5) pertanggung jawaban
keuangan; dan/atau
(6) keberatan terhadap
keputusan Partai Politik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 33
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 34
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 34A
Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 35
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
“akuntan publik” adalah akuntan yang terdaftar dalam organisasi profesi Ikatan
Akuntan Indonesia. Yang dimaksud dengan “diumumkan secara periodik” adalah
dipublikasikan setiap setahun sekali melalui media massa.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 45
Cukup
jelas.
Angka 17
Pasal 47
Cukup
jelas.
Angka 18
Pasal 51
Cukup
jelas.
Pasal II
Cukup
jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5189
Tidak ada komentar:
Posting Komentar